Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenperin No. 39 Tahun 2025 mencabut Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2016 beserta perubahannya terkait standar spesifikasi dan harga tower transmisi serta konduktor produk dalam negeri. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru, khususnya setelah berlakunya Perpres No. 89 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 751
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 963
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA