Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 48-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan APBN 2017 untuk pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan di sejumlah kabupaten/kota tertentu yang mengalami perubahan status, usulan baru, atau penyesuaian anggaran. Perubahan ini mencakup relokasi atau penyesuaian lokasi pasar di wilayah Kabupaten Batang Hari, Sukoharjo, Grobogan, Banyuwangi, serta beberapa daerah lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
48/M-DAG/PER/7/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3055
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1056
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah