Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 30-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 dicabut

Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 untuk meningkatkan efektivitas pengaturan impor produk hortikultura. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, perdagangan, pangan, serta keamanan dan mutu produk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
30/M-DAG/PER/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Jumlah dilihat
1361
Jumlah diDownload
388
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
728
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah