Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 dicabut

Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (PLH) untuk jabatan struktural di Kementerian Perdagangan, termasuk definisi pejabat yang dapat ditugaskan. Ketentuan ini berlaku sebagai pengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
56/M-DAG/PER/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jumlah dilihat
9311
Jumlah diDownload
463
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1153
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah