Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 44-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Perizinan Tertentu di Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perdagangan melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum menerbitkan perizinan tertentu kepada pelaku usaha. Konfirmasi tersebut bertujuan untuk memastikan pemohon memiliki status valid sebagai salah satu persyaratan kelayakan perizinan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
44/M-DAG/PER/6/2017
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Perizinan Tertentu di Kementerian Perdagangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1571
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
894
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah