Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 45-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada tiga badan pengusahaan, yaitu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini bertujuan mempercepat pembangunan dan mendorong kegiatan perdagangan internasional di ketiga kawasan tersebut, sekaligus mencabut ketentuan serupa yang sebelumnya diatur dalam Permen Dag Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
45/M-DAG/PER/7/2017
Tahun
2017
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3160
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
914
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah