Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 45-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada tiga badan pengusahaan, yaitu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini bertujuan mempercepat pembangunan dan mendorong kegiatan perdagangan internasional di ketiga kawasan tersebut, sekaligus mencabut ketentuan serupa yang sebelumnya diatur dalam Permen Dag Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 45/M-DAG/PER/7/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3160
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 914
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2017