Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan impor garam dengan melarang industri garam impor memperdagangkan produknya kecuali untuk industri makanan/minuman atau pihak yang sudah mengolahnya, serta memberi wewenang pemerintah menugaskan BUMN/swasta untuk mengimpor garam konsumsi saat terjadi gagal panen atau stok tidak mencukupi. Ketentuan ini juga menetapkan bahwa kondisi gagal panen atau stok tidak mencukupi ditentukan oleh menteri kelautan dan perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 52/M-DAG/PER/8/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7849
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1071
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2017