Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan impor garam dengan melarang industri garam impor memperdagangkan produknya kecuali untuk industri makanan/minuman atau pihak yang sudah mengolahnya, serta memberi wewenang pemerintah menugaskan BUMN/swasta untuk mengimpor garam konsumsi saat terjadi gagal panen atau stok tidak mencukupi. Ketentuan ini juga menetapkan bahwa kondisi gagal panen atau stok tidak mencukupi ditentukan oleh menteri kelautan dan perikanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
52/M-DAG/PER/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7849
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1071
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah