Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 34-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN tahun 2017 di berbagai daerah yang mengalami perubahan status, usulan baru, alokasi anggaran, atau lokasi pasar. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian penugasan terkait pengunduran diri, usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
34/M-DAG/PER/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8020
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
815
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah