kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia
Kementerian · 42 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2026 2026
Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon PMI, serta mendefinisikan peran P3MI dan Pemberi Kerja dalam kerangka transformasi kelembagaan pelindungan pekerja migran. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pelindungan PMI yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan bertujuan untuk menjamin hak-hak sosial pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2026 2026
Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data yang terpadu, akurat, dan interoperabel untuk mendukung perencanaan hingga pengendalian pembangunan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna memastikan data dapat diakses dan dibagikan secara efektif antara instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data serta kode referensi yang berlaku.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2026 2026
Penyelenggara Vokasi Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai lembaga dan penyelenggara vokasi yang berwenang memberikan pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan calon pekerja migran Indonesia agar kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja luar negeri. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan terkait, dengan fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja sebelum mereka bekerja di luar negeri.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2026 2026
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan tugas pelindungan pekerja migran Indonesia. Pengaturan ini menjadi landasan yuridis setelah tugas dan fungsi pelindungan serta penempatan pekerja migran Indonesia beralih dari Kementerian Luar Negeri ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2026 2026
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan, termasuk definisi Calon dan Pekerja Migran Indonesia serta Awak Kapal Niaga Migran, sebagai implementasi dari berbagai undang-undang dan peraturan terkait pelindungan serta penempatan tenaga kerja di luar negeri.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2026 2026
Standar Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar, tata cara penandatanganan, dan mekanisme verifikasi bagi Perjanjian Kerja antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi kerja untuk menjamin pemenuhan hak serta keselamatan mereka. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkini, khususnya terkait UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perjanjian Kerja Sama Penempatan Perjanjian Keagenan Persyaratan Mitra Usaha dan Verifikasi Mitra Usaha Pemberi Kerja atau Prinsipal serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur standar perjanjian kerja sama penempatan dan keagenan, serta menetapkan syarat dan prosedur verifikasi bagi mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, aturan ini juga menetapkan format dan ketentuan terkait Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2026 2026
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata dan pasti. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses pemulihan kerugian negara, dengan dasar hukum utama Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2026 2026
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi lima biro, yaitu Perencanaan dan Dukungan Strategis Pimpinan, Keuangan dan Umum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Hukum, serta Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penataan organisasi dan tata kerja dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- berlakuPermen Nomor 2 Tahun 2025 2025
Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) bagi badan usaha yang akan menjadi penempatan pekerja migran. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan optimal dalam penempatan pekerja migran Indonesia oleh perusahaan penempatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.
- berlakuPermen Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian izin bagi badan usaha berbentuk PT yang berbadan hukum untuk menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan terkait penempatan awak kapal migran. Izin ini menjadi syarat wajib bagi calon perusahaan untuk dapat melakukan penempatan pekerja Indonesia di luar negeri.
- berlakuPermen Nomor 4 Tahun 2025 2025
Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dalam proses penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan perikanan, berdasarkan ketentuan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sanksi ini bertujuan menjamin kepatuhan terhadap prosedur penempatan dan perlindungan hak-hak pekerja selama berada di luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem penempatan dan pelindungan pekerja migran sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan.
- berlakuPermen Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengakhiri dan melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri sebagai bentuk perlindungan hak-hak mereka. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan undang-undang terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berlaku sejak 2023.
- berlakuPermen Nomor 8 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur definisi konflik kepentingan dan mekanisme pengelolaannya bagi pejabat di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin netralitas keputusan publik. Peraturan ini menggantikan pedoman lama yang sudah tidak relevan guna mencegah kerugian kepentingan publik akibat pengambilan keputusan yang bias. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan memastikan pejabat tidak menggunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
- berlakuPermen Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi secara luas (termasuk fasilitas dan pinjaman tanpa bunga) serta menetapkan mekanisme pengendalian melalui peningkatan kesadaran dan pelaporan yang transparan di lingkungan Kementerian dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai standar biaya dan kewajaran yang berlaku.
- berlakuPermen Nomor 6 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas untuk mengatur jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian dokumen kedinasan di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna mewujudkan tertib administrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan memperjaskan definisi naskah dinas sebagai alat komunikasi resmi dalam tugas pemerintahan.
- berlakuPermen Nomor 5 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan prosedur baku dan standar untuk pembentukan Peraturan Menteri/Badan di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan guna meningkatkan tertib administrasi.
- berlakuPermen Nomor 13 Tahun 2025 2025
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen No. 10 Tahun 2020) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Cakupan harta kekayaan meliputi aset bergerak/tidak bergerak, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh ASN beserta keluarga tanggungan.
- berlakuPermen Nomor 9 Tahun 2025 2025
Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka peningkatan literasi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya untuk memastikan pemanfaatan hasil remitansi yang optimal guna mencapai kesejahteraan. Definisi terkait mencakup pekerja migran, keluarga, serta literasi dan edukasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan keuangan.
- berlakuPermen Nomor 11 Tahun 2025 2025
Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk meningkatkan tata kelola yang bersih dan berwibawa. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Fokus utamanya adalah menjamin mekanisme pelaporan yang efektif, transparan, dan akuntabel bagi pegawai maupun masyarakat terkait dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran lainnya.
- berlakuPermen Nomor 10 Tahun 2025 2025
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permen No. 5 Tahun 2021 untuk mengatur pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dan non-ASN di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna mendukung manajemen berbasis merit. Ketentuan ini mencakup definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati serta dikembangkan untuk pelaksanaan tugas jabatan.
- berlakuPermen Nomor 12 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mendukung sistem merit dan manajemen talenta guna mendapatkan profil kompetensi aparatur. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja.
- berlakuPermen Nomor 14 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini menggantikan Permen No. 8 Tahun 2022 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi yang semakin kompleks.
- berlakuPermen Nomor 15 Tahun 2025 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2025 dan mencakup pegawai ASN serta pegawai lainnya yang bekerja penuh di instansi tersebut.
- berlakuPermen Nomor 16 Tahun 2025 2025
Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka pemetaan pasar kerja luar negeri untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran tenaga kerja Indonesia, guna menyediakan basis data bagi calon pekerja migran yang terdaftar. Pemetaan ini disusun berdasarkan hukum nasional dan disesuaikan dengan kebutuhan teknis lapangan untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan pasar di luar negeri dengan ketersediaan tenaga kerja di dalam negeri.
- berlakuPermen Nomor 17 Tahun 2025 2025
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diperlukan untuk proses penempatan, dengan ketentuan bahwa biaya tersebut tidak mencakup kebutuhan pribadi pekerja. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan presiden terkait Kementerian dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 18 Tahun 2025 2025
Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia guna mendukung produktivitas dan kemandirian ekonomi mereka. Aturan ini didasarkan pada pedoman KUR dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta undang-undang pelindungan pekerja migran Indonesia.
- berlakuPermen Nomor 19 Tahun 2025 2025
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur standar penggunaan pakaian dinas dan atribut pegawai di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan citra, wibawa, dan identitas organisasi. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis pakaian dinas seperti Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk tugas sehari-hari dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk bidang pelayanan, serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk acara resmi.
- berlakuPermen Nomor 21 Tahun 2025 2025
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permen No. 07 Tahun 2020 untuk mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna mewujudkan tertib administrasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Negara, Aparatur Sipil Negara, dan manajemen pegawai negeri.
- berlakuPermen Nomor 20 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 Permen No. 15 Tahun 2025 untuk menyesuaikan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pelaksana tugas dan pelaksana harian, terutama terkait penanganan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara. Tujuannya adalah memastikan kelancaran tugas dan fungsi dalam lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.