Kembali
Memuat PDF…

Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan tugas pelindungan pekerja migran Indonesia. Pengaturan ini menjadi landasan yuridis setelah tugas dan fungsi pelindungan serta penempatan pekerja migran Indonesia beralih dari Kementerian Luar Negeri ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Mukhtarudin
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1611
Jumlah diDownload
1251
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
54
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah