Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2026 berlaku
Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon PMI, serta mendefinisikan peran P3MI dan Pemberi Kerja dalam kerangka transformasi kelembagaan pelindungan pekerja migran. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pelindungan PMI yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan bertujuan untuk menjamin hak-hak sosial pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Mukhtarudin
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16
- Jumlah diDownload
- 10
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 599
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA