Kembali
Memuat PDF…

Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon PMI, serta mendefinisikan peran P3MI dan Pemberi Kerja dalam kerangka transformasi kelembagaan pelindungan pekerja migran. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pelindungan PMI yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan bertujuan untuk menjamin hak-hak sosial pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2026
Tentang
Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2026
Pejabat yang Menetapkan
Mukhtarudin
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
16
Jumlah diDownload
10
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
599
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah