Kembali
Memuat PDF…

Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 14 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini menggantikan Permen No. 8 Tahun 2022 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi yang semakin kompleks.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
14
Tahun
2025
Tentang
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
877
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
497
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah