Kembali
Memuat PDF…

Perjanjian Kerja Sama Penempatan Perjanjian Keagenan Persyaratan Mitra Usaha dan Verifikasi Mitra Usaha Pemberi Kerja atau Prinsipal serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur standar perjanjian kerja sama penempatan dan keagenan, serta menetapkan syarat dan prosedur verifikasi bagi mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, aturan ini juga menetapkan format dan ketentuan terkait Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2026
Tentang
Perjanjian Kerja Sama Penempatan Perjanjian Keagenan Persyaratan Mitra Usaha dan Verifikasi Mitra Usaha Pemberi Kerja atau Prinsipal serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
Mukhtarudin
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
851
Jumlah diDownload
181
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
265
Tanggal Pengundangan
24 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah