Kembali
Memuat PDF…

Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan Permen No. 5 Tahun 2021 untuk mengatur pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dan non-ASN di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna mendukung manajemen berbasis merit. Ketentuan ini mencakup definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diamati serta dikembangkan untuk pelaksanaan tugas jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2025
Tentang
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
759
Jumlah diDownload
286
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
493
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah