Kembali
Memuat PDF…

Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 16 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka pemetaan pasar kerja luar negeri untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran tenaga kerja Indonesia, guna menyediakan basis data bagi calon pekerja migran yang terdaftar. Pemetaan ini disusun berdasarkan hukum nasional dan disesuaikan dengan kebutuhan teknis lapangan untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan pasar di luar negeri dengan ketersediaan tenaga kerja di dalam negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
16
Tahun
2025
Tentang
Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
759
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
637
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah