Kembali
Memuat PDF…

Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengakhiri dan melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri sebagai bentuk perlindungan hak-hak mereka. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan undang-undang terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berlaku sejak 2023.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1058
Jumlah diDownload
562
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
27
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah