Kembali
Memuat PDF…

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 19 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur standar penggunaan pakaian dinas dan atribut pegawai di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan citra, wibawa, dan identitas organisasi. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis pakaian dinas seperti Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk tugas sehari-hari dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk bidang pelayanan, serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk acara resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
19
Tahun
2025
Tentang
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
845
Jumlah diDownload
426
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
686
Tanggal Pengundangan
11 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah