Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025 berlaku
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 21 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permen No. 07 Tahun 2020 untuk mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna mewujudkan tertib administrasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Negara, Aparatur Sipil Negara, dan manajemen pegawai negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDUL KADIR KARDING
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 695
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 715
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA