Kembali
Memuat PDF…

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 21 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan Permen No. 07 Tahun 2020 untuk mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna mewujudkan tertib administrasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Negara, Aparatur Sipil Negara, dan manajemen pegawai negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
21
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
695
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
715
Tanggal Pengundangan
24 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah