Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2025 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 13 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen No. 10 Tahun 2020) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Cakupan harta kekayaan meliputi aset bergerak/tidak bergerak, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh ASN beserta keluarga tanggungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDUL KADIR KARDING
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 872
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 496
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA