Kembali
Memuat PDF…

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 13 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen No. 10 Tahun 2020) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Cakupan harta kekayaan meliputi aset bergerak/tidak bergerak, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh ASN beserta keluarga tanggungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
13
Tahun
2025
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL KADIR KARDING
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
872
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
496
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah