Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2026 berlaku
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata dan pasti. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses pemulihan kerugian negara, dengan dasar hukum utama Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Mukhtarudin
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 479
- Jumlah diDownload
- 56
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 418
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA