Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pelindungan pekerja migran indonesia/badan pelindungan pekerja migran indonesia 2026 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi lima biro, yaitu Perencanaan dan Dukungan Strategis Pimpinan, Keuangan dan Umum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Hukum, serta Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penataan organisasi dan tata kerja dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Mukhtarudin
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 205
- Jumlah diDownload
- 48
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 447
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA