Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2021 berlaku

Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha kehutanan yang terdampak pandemi COVID-19 guna mendukung kelangsungan operasional dan penyerapan tenaga kerja sektor tersebut. Keringanan ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 yang memungkinkan wajib bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
21
Tahun
2021
Tentang
KERINGANAN PENUNDAAN DAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI WAJIB BAYAR PELAKU USAHA KEHUTANAN TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7808
Jumlah diDownload
487
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1230
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah