Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2021 berlaku
Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha kehutanan yang terdampak pandemi COVID-19 guna mendukung kelangsungan operasional dan penyerapan tenaga kerja sektor tersebut. Keringanan ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 yang memungkinkan wajib bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KERINGANAN PENUNDAAN DAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI WAJIB BAYAR PELAKU USAHA KEHUTANAN TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7808
- Jumlah diDownload
- 487
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1230
- Tanggal Pengundangan
- 05 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO