Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha untuk perizinan berbasis risiko di sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang wajib dilaksanakan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10026
- Jumlah diDownload
- 2243
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 270
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021