Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-15-menlhk-setjen-pla-4-7-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-pla-4-7-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan dan pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang bersifat rinci khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan di KEK ditangani dan dipantau secara efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8010
Jumlah diDownload
620
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
849
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah