Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-15-menlhk-setjen-pla-4-7-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku
Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-15-menlhk-setjen-pla-4-7-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan dan pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang bersifat rinci khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan di KEK ditangani dan dipantau secara efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8010
- Jumlah diDownload
- 620
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 849
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2020