Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 dicabut
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-2-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dan lampiran dalam Permen LHK No. P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum terkini dan meningkatkan efektivitas rehabilitasi hutan serta lahan. Perubahan mencakup penyempurnaan tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta mekanisme pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, KEGIATAN PENDUKUNG, PEMBERIAN INSENTIF, SERTA PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Jumlah dilihat
- 5337
- Jumlah diDownload
- 679
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 69
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2020