Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, karantina, perlindungan varietas, serta pengelolaan kawasan suaka dan pelestarian alam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4054
- Jumlah diDownload
- 761
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 66
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUT-II/2010 Tahun 2010