Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-3-4-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku
Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-3-4-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara uji karakteristik dan penetapan status Limbah B3 dengan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai prosedur laboratorium (seperti TCLP dan LD50) untuk mengidentifikasi potensi pencemaran dan bahaya dari sisa usaha atau kegiatan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA UJI KARAKTERISTIK DAN PENETAPAN STATUS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6764
- Jumlah diDownload
- 1301
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 439
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2020