Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-3-4-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-10-menlhk-setjen-plb-3-4-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara uji karakteristik dan penetapan status Limbah B3 dengan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai prosedur laboratorium (seperti TCLP dan LD50) untuk mengidentifikasi potensi pencemaran dan bahaya dari sisa usaha atau kegiatan tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA UJI KARAKTERISTIK DAN PENETAPAN STATUS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6764
Jumlah diDownload
1301
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
439
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah