Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-12-menlhk-setjen-plb-3-5-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-12-menlhk-setjen-plb-3-5-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, atau menimbun Limbah B3 untuk melakukan penyimpanan limbah tersebut secara aman. Penyimpanan didefinisikan sebagai kegiatan penampungan sementara Limbah B3 oleh penghasilnya sebelum dipindahkan ke tahap pengelolaan selanjutnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9251
- Jumlah diDownload
- 1638
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 569
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juni 2020