Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-12-menlhk-setjen-plb-3-5-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 berlaku

Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-12-menlhk-setjen-plb-3-5-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, atau menimbun Limbah B3 untuk melakukan penyimpanan limbah tersebut secara aman. Penyimpanan didefinisikan sebagai kegiatan penampungan sementara Limbah B3 oleh penghasilnya sebelum dipindahkan ke tahap pengelolaan selanjutnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Tahun
2020
Tentang
PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9251
Jumlah diDownload
1638
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
569
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah