Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Adat yang dikelola masyarakat setempat untuk kesejahteraan dan keseimbangan lingkungan dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan kehutanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kelompok masyarakat melalui persetujuan pengelolaan pada berbagai jenis kawasan hutan seperti Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Konservasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11382
- Jumlah diDownload
- 3430
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 320
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021