Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2021 berlaku
Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar batas maksimum pencemar udara yang diperbolehkan untuk usaha daur ulang baterai lithium guna mencegah pencemaran udara. Ketentuan ini mencakup berbagai metode pengolahan seperti peleburan, penggunaan larutan kimia, hingga bioteknologi. Penerapannya mewajibkan penggunaan sistem pemantauan emisi (CEMS) untuk mengukur kadar parameter emisi dan laju alir secara terus-menerus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BAKU MUTU EMISI DAUR ULANG BATERAI LITHIUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3163
- Jumlah diDownload
- 1898
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 551
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA