Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2021 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 26 Tahun 2021 menetapkan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen LHK, yaitu Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), dan Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK). Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja dari masing-masing unit tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3989
- Jumlah diDownload
- 687
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1389
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO