Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2021 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. 26 Tahun 2021 menetapkan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standardisasi Instrumen LHK, yaitu Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), dan Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK). Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja dari masing-masing unit tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
26
Tahun
2021
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3989
Jumlah diDownload
687
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1389
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah