Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2020 dicabut
Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menteri LHK menugaskan tujuh Gubernur (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua) untuk melaksanakan percepatan restorasi ekosistem gambut di daerah masing-masing guna pemulihan kawasan seluas 2 juta hektar pasca kebakaran hutan dan lahan. Penugasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk memastikan kegiatan restorasi berjalan sistematis dan terpadu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEPADA 7 (TUJUH) GUBERNUR UNTUK KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Februari 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
- Jumlah dilihat
- 1989
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 126
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2020