Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perubahan luasan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUP-HP) pada hutan produksi yang disebabkan oleh tumpang tindih perizinan, perubahan status kawasan, konflik tenurial, atau kebijakan penyelesaian konflik. Tujuannya adalah memastikan izin tersebut tetap dapat dikelola secara optimal, adil, dan lestari sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2919
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
767
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah