Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-45-menlhk-setjen-hpl-0-5-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perubahan luasan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUP-HP) pada hutan produksi yang disebabkan oleh tumpang tindih perizinan, perubahan status kawasan, konflik tenurial, atau kebijakan penyelesaian konflik. Tujuannya adalah memastikan izin tersebut tetap dapat dikelola secara optimal, adil, dan lestari sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2919
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 767
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2016