Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengangkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak dengan menerapkan sistem *self-assessment* untuk penerbitan dokumen angkutan guna meningkatkan kemudahan dan produktivitas ekonomi rakyat. Dokumen yang diterbitkan meliputi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) oleh desa dan Nota Angkutan oleh pemilik/pengirim, yang harus dilengkapi dengan data jenis, volume, serta asal-usul kayu. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menata ulang prosedur penuntutan dan pengawasan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8027
Jumlah diDownload
516
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1765
Tanggal Pengundangan
21 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah