Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran atas Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, serta menambahkan aturan khusus untuk Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyempurnaan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7428
- Jumlah diDownload
- 831
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1312
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016