Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran atas Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, serta menambahkan aturan khusus untuk Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyempurnaan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7428
Jumlah diDownload
831
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1312
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah