Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Tata Cara Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman Produk Rekayasa Genetik di Lapangan Uji Terbatas

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-69-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengujian keamanan lingkungan untuk tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG) di Lapangan Uji Terbatas guna mencegah risiko terhadap keanekaragaman hayati. Pengujian ini dilakukan dengan menerapkan tindakan pembatasan ketat, seperti isolasi reproduktif dan pengendalian bahan tanaman, agar organisme hasil modifikasi tidak keluar dari lokasi uji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengujian Keamanan Lingkungan Tanaman Produk Rekayasa Genetik di Lapangan Uji Terbatas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3668
Jumlah diDownload
492
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1310
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah