Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-27-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-Ii/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari Hutan Negara, khususnya untuk menyesuaikan dengan pengelolaan di Perum Perhutani. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan sebelumnya terkait aspek penatausahaan. Dasar hukumnya mencakup UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta berbagai PP dan Permen terkait tata hutan dan pemanfaatan HHBK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.27/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.91/MENHUT-II/2014 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
- Jumlah dilihat
- 2155
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 973
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2015