Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-27-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut

Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/Menhut-Ii/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari Hutan Negara, khususnya untuk menyesuaikan dengan pengelolaan di Perum Perhutani. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan sebelumnya terkait aspek penatausahaan. Dasar hukumnya mencakup UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta berbagai PP dan Permen terkait tata hutan dan pemanfaatan HHBK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.27/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.91/MENHUT-II/2014 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Jumlah dilihat
2155
Jumlah diDownload
394
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
973
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah