Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-58-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-58-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan ketentuan penatausahaan hasil hutan kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang sebelumnya dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) berbasis web. Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan untuk menjamin kepastian usaha perkayuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1282
Jumlah diDownload
535
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1063
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah