Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 59-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar batas kadar unsur pencemar dalam lindi yang boleh dibuang dari Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) ke sumber air untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ketentuan ini mewajibkan pengolahan air lindi sebelum pelepasan dan menjadi dasar penerbitan Izin Lingkungan bagi usaha atau kegiatan pengelolaan sampah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Tahun
2016
Tentang
Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4656
Jumlah diDownload
662
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1050
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah