Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 59-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar batas kadar unsur pencemar dalam lindi yang boleh dibuang dari Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) ke sumber air untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ketentuan ini mewajibkan pengolahan air lindi sebelum pelepasan dan menjadi dasar penerbitan Izin Lingkungan bagi usaha atau kegiatan pengelolaan sampah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4656
- Jumlah diDownload
- 662
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1050
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2016