Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pedoman ini disusun untuk memastikan keseragaman dan kejelasan struktur organisasi daerah dalam melaksanakan tugas terkait konservasi sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan hutan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang sektoral serta peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan perangkat daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11015
Jumlah diDownload
1433
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1324
Tanggal Pengundangan
02 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah