Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pedoman ini disusun untuk memastikan keseragaman dan kejelasan struktur organisasi daerah dalam melaksanakan tugas terkait konservasi sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan hutan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang sektoral serta peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan perangkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11015
- Jumlah diDownload
- 1433
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1324
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2016