Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut

Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan validasi status wajib pajaknya sebagai langkah pencegahan korupsi. Prosedur ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dan didukung oleh berbagai undang-undang terkait perpajakan serta perlindungan lingkungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.75/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2016
Tentang
Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jumlah dilihat
9422
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
891
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah