Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut
Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan validasi status wajib pajaknya sebagai langkah pencegahan korupsi. Prosedur ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dan didukung oleh berbagai undang-undang terkait perpajakan serta perlindungan lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.75/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Jumlah dilihat
- 9422
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 891
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2016