Peraturan KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Halaman 4 dari 5 · 129 dokumen
Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyiaran FM guna menyesuaikan perubahan wilayah administratif dan kebutuhan kanal frekuensi secara nasional, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya terkait masterplan frekuensi radio FM. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang telekomunikasi, penyiaran, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur spektrum frekuensi dan organisasi kementerian.
Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan uji petik untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi guna memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan standar yang berlaku, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mencakup definisi telekomunikasi, alat, dan perangkat, serta peran sertifikat sebagai bukti kesesuaian tipe alat terhadap standar yang ditetapkan.
Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penggunaan teknologi pada pita frekuensi radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan prinsip efisiensi, ekonomi, dan netralitas teknologi. Pita frekuensi tersebut diutamakan untuk implementasi sistem IMT dan IMT-Advanced guna mendukung pembangunan pitalebar Indonesia.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenkominfo No. 33 Tahun 2015 terkait perencanaan penggunaan pita frekuensi radio untuk layanan Microwave Link Titik ke Titik guna menjamin keberlangsungan layanan telekomunikasi. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian regulasi dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait, termasuk UU Telekomunikasi dan PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini memperpanjang batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi serta menyesuaikan ketentuan terkait penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi. Perubahan ini didasarkan pada kesiapan sistem validasi data dan perlindungan kepentingan pelanggan, dengan dasar hukum utama UU Telekomunikasi dan UU Administrasi Kependudukan.
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kriteria objektif dan terukur untuk penentuan kelas organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Kriteria ini disusun untuk menyempurnakan penataan organisasi dan tata kerja guna mendukung pengendalian serta pengawasan penggunaan komunikasi dan telekomunikasi radio.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk optimalisasi pelayanan di wilayah perbatasan dan daerah berkembang.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya UU terkait, guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketentuan ini juga menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan transparansi kekayaan pejabat.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kominfo yang terdiri dari Balai Besar (BBPSDMP) dan Balai (BPSDMP) sebagai bagian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kedua unit tersebut bertugas mengembangkan sumber daya manusia dan melakukan penelitian di bidang komunikasi dan informatika, serta bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Badan dan pembinaan administratif oleh Sekretaris Badan.
Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara seleksi untuk menentukan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz guna keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Mekanisme seleksi ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang belum memiliki pengguna.
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan daftar kelas jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tercantum dalam Lampiran. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dan keamanan masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait telekomunikasi, administrasi kependudukan, dan administrasi pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% dari tarif standar untuk mahasiswa di Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ketentuan ini berlaku khusus bagi mahasiswa berprestasi, kurang mampu, dan yang terkena bencana alam, serta mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif tersebut.
Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurangan untuk pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi serta kontribusi kewajiban pelayanan universal. Dokumen ini juga menetapkan mekanisme penyetoran, pelaporan keuangan, serta prosedur keberatan terkait penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kedua jenis pungutan tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Tarif PNBP terkait pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Universal Service Obligation untuk memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dan penagihan. Penyesuaian ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur jenis PNBP, telekomunikasi, serta tata cara penyetoran dan pengajuan keberatan.
Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika ketika pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dengan menunjuk pejabat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menyederhanakan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia karena aturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Dokumen ini menetapkan persyaratan dan tata cara baru yang menggantikan peraturan lama untuk meningkatkan pelayanan publik.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2015-2019 untuk memperbaiki indikator kinerja agar lebih berorientasi pada hasil (outcome) dan menyesuaikan perubahan struktur organisasi serta tugas pokok fungsi. Perubahan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan sasaran strategis benar-benar mencerminkan manfaat pembangunan yang diperoleh.
Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur administrasi penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengaturan ini menetapkan prosedur administratif untuk pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang ITE.
Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet guna memastikan keamanan dan kesesuaian dengan standar nasional. Sertifikasi ini menjadi prasyarat wajib bagi penerbit izin edar sebelum perangkat tersebut boleh dipasarkan atau digunakan di Indonesia.
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan daftar kelas jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, serta jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tercantum dalam Lampiran. Penetapan ini menggantikan peta jabatan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dan menjadi dasar penyesuaian jabatan di organisasi yang ditetapkan setelah peraturan mulai berlaku.
Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan semua perangkat Near Field Communication (NFC) yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis spesifik yang tercantum dalam lampiran. Pelaksanaan pengujian kepatuhan terhadap perangkat tersebut harus berpedoman pada persyaratan teknis yang sama.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
Permenkominfo No. 13 Tahun 2016 menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran, serta sebagai acuan pembinaan teknis oleh Kementerian Kominfo. Pemetaan ini memperhitungkan variabel urusan daerah dikalikan faktor kesulitan geografis, dengan ketentuan bahwa tipe perangkat daerah dapat diturunkan jika kemampuan keuangan atau ketersediaan aparatur daerah masih terbatas.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menghapus Pasal 26 dan Pasal 27 dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 32 Tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi seiring dengan meningkatnya pemanfaatan layanan pos dan kebutuhan akan harga yang kompetitif bagi masyarakat.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penamaan (nomenklatur) bagi perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Nomenklatur tersebut disusun berdasarkan hierarki pemerintahan daerah dan jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan kejelasan dalam penyebutan lembaga di bawah kepala daerah yang bertugas membantu penyelenggaraan urusan tersebut.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 terkait jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio yang diberikan untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali lagi selama 10 tahun, serta menetapkan ketentuan pengenaan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan layanan nomor tunggal untuk panggilan darurat guna memastikan pengiriman informasi penting terkait keselamatan jiwa, keamanan negara, dan penanganan bencana secara terpadu. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban hukum untuk memprioritaskan informasi yang menyangkut marabahaya atau wabah penyakit sebagaimana diatur dalam undang-undang telekomunikasi dan penanggulangan bencana.
Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan mengklasifikasikan Permainan Interaktif Elektronik agar sesuai dengan nilai luhur bangsa dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Klasifikasi ini membantu penyelenggara memasarkan produk secara tepat serta melindungi pengguna, termasuk anak, dari konten yang bertentangan dengan norma dan budaya Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden, sementara fungsinya mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta bimbingan teknis dan supervisi dalam pengelolaan sumber daya, pos, informatika, aplikasi, dan informasi publik.