Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku
Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan teknologi pada pita frekuensi radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan prinsip efisiensi, ekonomi, dan netralitas teknologi. Pita frekuensi tersebut diutamakan untuk implementasi sistem IMT dan IMT-Advanced guna mendukung pembangunan pitalebar Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6192
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 813
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014