Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku

Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penggunaan teknologi pada pita frekuensi radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan prinsip efisiensi, ekonomi, dan netralitas teknologi. Pita frekuensi tersebut diutamakan untuk implementasi sistem IMT dan IMT-Advanced guna mendukung pembangunan pitalebar Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6192
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
813
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah