Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 berlaku

Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan layanan nomor tunggal untuk panggilan darurat guna memastikan pengiriman informasi penting terkait keselamatan jiwa, keamanan negara, dan penanganan bencana secara terpadu. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban hukum untuk memprioritaskan informasi yang menyangkut marabahaya atau wabah penyakit sebagaimana diatur dalam undang-undang telekomunikasi dan penanggulangan bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11164
Jumlah diDownload
596
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1033
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah