Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 berlaku
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan layanan nomor tunggal untuk panggilan darurat guna memastikan pengiriman informasi penting terkait keselamatan jiwa, keamanan negara, dan penanganan bencana secara terpadu. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban hukum untuk memprioritaskan informasi yang menyangkut marabahaya atau wabah penyakit sebagaimana diatur dalam undang-undang telekomunikasi dan penanggulangan bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11164
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1033
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2016