Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 berlaku
Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur administrasi penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengaturan ini menetapkan prosedur administratif untuk pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang ITE.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9800
- Jumlah diDownload
- 1163
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 709
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2016