Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 berlaku

Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur administrasi penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengaturan ini menetapkan prosedur administratif untuk pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang ITE.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9800
Jumlah diDownload
1163
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
709
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah