Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2016 dicabut

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif terhadap Pihak Tertentu atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 terkait jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
8
Tahun
2016
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan 50% (lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jumlah dilihat
6592
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
995
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah