Peraturan KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Halaman 5 dari 5 · 129 dokumen
Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memberikan prioritas pengiriman dan penyampaian informasi penting terkait keamanan, keselamatan jiwa, serta bencana alam melalui jaringan seluler. Tujuannya adalah mencegah korban jiwa dan kerugian lebih besar mengingat kerentanan wilayah Indonesia terhadap bencana alam. Dasar hukumnya bersumber pada UU Telekomunikasi dan UU Penanggulangan Bencana.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/Per/M.kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pedoman tata tertib dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk menyepakati hal-hal strategis seperti penataan, perencanaan, dan investasi desa. Musyawarah harus dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/Per/M.kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini mempercepat proses perizinan IKRAP dengan mewajibkan penerbitan izin paling lama 10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Selain itu, persyaratan dokumen untuk permohonan IKRAP baru disederhanakan dengan menghapus ketentuan lampiran tertentu dan menyesuaikan format formulir serta daftar dokumen yang harus dilampirkan.
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz Dan/Atau Pita Frekuensi Radio 5,8 Ghz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015
Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) yang diperdagangkan atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu. Cakupan perangkat yang diatur meliputi base station dan subscriber station.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, dan fungsi Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat. Sekretariat ini bertugas menyelenggarakan perencanaan, program, anggaran, serta dukungan teknis untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui tiga bagian utama: Perencanaan, Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, dan Umum.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011
Permenkominfo No. 12 Tahun 2011 mengatur struktur Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam penyusunan rencana, pengkajian kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika. Organisasi ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Bagian Umum yang menangani urusan kepegawaian dan keuangan, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, serta Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.