Peraturan KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Halaman 5 dari 5 · 129 dokumen

Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2016 kementerian komunikasi dan informatika 2016

Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memberikan prioritas pengiriman dan penyampaian informasi penting terkait keamanan, keselamatan jiwa, serta bencana alam melalui jaringan seluler. Tujuannya adalah mencegah korban jiwa dan kerugian lebih besar mengingat kerentanan wilayah Indonesia terhadap bencana alam. Dasar hukumnya bersumber pada UU Telekomunikasi dan UU Penanggulangan Bencana.

berlaku
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2015 kementerian komunikasi dan informatika 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/Per/M.kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan pedoman tata tertib dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk menyepakati hal-hal strategis seperti penataan, perencanaan, dan investasi desa. Musyawarah harus dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat.

berlaku
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2015 kementerian komunikasi dan informatika 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/Per/M.kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan ini mempercepat proses perizinan IKRAP dengan mewajibkan penerbitan izin paling lama 10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Selain itu, persyaratan dokumen untuk permohonan IKRAP baru disederhanakan dengan menghapus ketentuan lampiran tertentu dan menyesuaikan format formulir serta daftar dokumen yang harus dilampirkan.

berlaku
Permenkominfo Nomor 28 Tahun 2015 kementerian komunikasi dan informatika 2015

Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz Dan/Atau Pita Frekuensi Radio 5,8 Ghz

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015

berlaku
Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2015 kementerian komunikasi dan informatika 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015

dicabut
Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015 kementerian komunikasi dan informatika 2015

Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) yang diperdagangkan atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu. Cakupan perangkat yang diatur meliputi base station dan subscriber station.

dicabut
Permenkominfo Nomor 39 Tahun 2014 kementerian komunikasi dan informatika 2014

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2014

berlaku
Permenkominfo Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 kementerian komunikasi dan informatika 2011

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, dan fungsi Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat. Sekretariat ini bertugas menyelenggarakan perencanaan, program, anggaran, serta dukungan teknis untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui tiga bagian utama: Perencanaan, Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, dan Umum.

dicabut
Permenkominfo Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 kementerian komunikasi dan informatika 2011

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011

Permenkominfo No. 12 Tahun 2011 mengatur struktur Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam penyusunan rencana, pengkajian kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika. Organisasi ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Bagian Umum yang menangani urusan kepegawaian dan keuangan, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, serta Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah