Peraturan KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Halaman 3 dari 5 · 129 dokumen
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini menyederhanakan regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi investasi dan kemudahan berusaha, sekaligus menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Cakupan telekomunikasi didefinisikan sebagai pemancaran, pengiriman, dan penerimaan informasi melalui berbagai sistem seperti kawat, optik, radio, atau elektromagnetik.
Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penilaian pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk belanja modal dan belanja operasional pada penyelenggaraan telekomunikasi. Penilaian ini mencakup komponen dalam negeri berupa material, perangkat, rancang bangun, dan jasa yang dilakukan di dalam negeri. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan sebelumnya terkait penentuan persentase komponen lokal pada barang dan jasa telekomunikasi.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk jabatan fungsional Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan Asisten Pranata Siaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah mengatur standar kompetensi, persyaratan, serta mekanisme pembinaan dan pengembangan karier bagi pegawai yang memegang jabatan tersebut.
Ikatan Dinas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan yang Ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kewajiban kerja (ikatan dinas) bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta mekanisme perhitungan dan pengenaan ganti rugi bagi yang mengundurkan diri.
Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan mekanisme akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Pemerintah yang menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika ditunjuk sebagai instansi pengakreditasi berdasarkan mandat dari Kepala Lembaga Administrasi Negara. Ketentuan ini mengatur standar kelayakan lembaga dalam menyelenggarakan pelatihan teknis sesuai jenis dan jenjang jabatan ASN.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah kewenangan pembinaan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang berada di bawah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan organisasi dan tata kerja unit tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang telekomunikasi serta peraturan pemerintah terkait penggunaan spektrum frekuensi radio.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan BPPTIK sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) sebagai unit noneselon di lingkungan Kementerian Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti dipimpin oleh Direktur Utama dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tugas utama mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, serta status daerah ekonomi maju dan kurang maju bagi penyelenggara penyiaran. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan penyiaran dan pemekaran wilayah demi meningkatkan pelayanan publik.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 serta meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang terkait telekomunikasi, penyiaran, informasi elektronik, dan pemerintahan daerah.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan, pembinaan, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Penguji serta Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Isi aturan mencakup ketentuan mengenai syarat, tugas, tanggung jawab, serta mekanisme penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi bagi pemegang jabatan tersebut.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur perubahan proses bisnis perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempercepat investasi dan pelaksanaan berusaha, serta mencabut peraturan sebelumnya yang tidak relevan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang sektoral seperti Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan layanan tersebut.
Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio untuk tertib penggunaannya, sekaligus menyesuaikan aturan perizinan dengan regulasi terbaru di bidang komunikasi dan informatika. Tujuannya adalah memperbarui tata cara perizinan dan pengelolaan spektrum yang sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan lama.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, perintisan, perbatasan, dan tidak layak secara ekonomi. Perubahan ini bertujuan memperkuat infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi untuk memastikan akses yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik, termasuk definisi sistem elektronik, tanda tangan elektronik, serta peran dan jenis Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (baik Indonesia, Asing, maupun Induk) yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memverifikasi identitas dan status hukum para pihak dalam transaksi elektronik.
Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional sebagai pedoman sistematis dan komprehensif untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang berkualitas, tertib, dan berorientasi pada pembangunan nasional. Peraturan ini juga menyempurnakan rencana sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan terkini.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyederhanaan, efisiensi, dan efektivitas proses perizinan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah atau badan hukum, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan menyediakan layanan publik dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, penyiaran, serta aplikasi informatika. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat.
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai dasar perencanaan penggunaan spektrum nasional, yang disusun berdasarkan standar Tabel Alokasi dari Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (ITU). Tujuannya adalah mengatur pencantuman pita frekuensi radio untuk digunakan oleh dinas komunikasi terestrial atau satelit sesuai persyaratan tertentu.
Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan operasional sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk menjamin kualitas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan sertifikasi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian tipe alat atau perangkat tersebut dengan persyaratan teknis dan standar yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi.
Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkominfo No. 42 Tahun 2014) dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam mengelola insentif kinerja pegawai.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja BPPPTI sebagai unit pelaksana teknis noneselon di bawah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utamanya adalah menyediakan dan mengelola pembiayaan telekomunikasi dan informatika untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal. Landasan hukumnya mencakup UU Telekomunikasi, UU Kementerian Negara, serta berbagai peraturan pemerintah dan presiden terkait pengelolaan keuangan BLU.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Indonesia-SIRTII agar selaras dengan fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penatakelolaan keamanan informasi di Indonesia.
Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme kontribusi yang harus dibayarkan oleh penyelenggara pos sebagai bentuk kewajiban dalam menyelenggarakan layanan pos universal di seluruh wilayah Indonesia. Kontribusi ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pos dan penerimaan negara bukan pajak.
Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan oleh pemegang hak pengelolaan atas nama domain Indonesia (.id). Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menyederhanakan regulasi terkait penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan seluler untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi serta investasi di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah beberapa kali diubah, dengan dasar hukum utama termasuk UU Telekomunikasi dan UU ITE.
Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2002 beserta perubahannya yang mengatur penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan regulasi terkait penerapan kode akses dalam rangka percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah dan Nawacita.
Persyaratan DAN Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menyederhanakan regulasi terkait persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi serta investasi. Izin ini diberikan kepada badan usaha yang menyelenggarakan layanan pos, termasuk layanan Pos Universal yang wajib dijamin pemerintah dan layanan Pos Komersial.
Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menyederhanakan regulasi penyelenggaraan layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia untuk mendukung efisiensi dan efektivitas ekonomi serta investasi, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang telah diubah. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur sektor tersebut.