Peraturan KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Halaman 2 dari 5 · 129 dokumen

Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi dasar penyusunan anggaran dan penuntasan visi, misi, serta tujuan kementerian. Dokumen ini disusun untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

berlaku
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 untuk meningkatkan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi. Perubahan mencakup definisi telekomunikasi dan ketentuan terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dasar hukumnya merujuk pada UU Telekomunikasi, UU Cipta Kerja, serta peraturan-peraturan terkait sebelumnya.

berlaku
Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur definisi telekomunikasi, penyiaran, dan spektrum frekuensi radio sebagai media pengiriman informasi, serta menetapkan dasar hukum dan ruang lingkup penggunaan spektrum tersebut untuk sektor telekomunikasi, penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jauh, dan astronomi.

dicabut
Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika sebagai acuan standar kompetensi ASN, mencakup definisi, deskripsi, level, dan indikator perilaku untuk mendukung pengembangan SDM, rekrutmen, serta penyusunan kurikulum dan uji kompetensi. Kamus ini berlaku khusus bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memastikan seluruh pegawai memiliki kemampuan teknis yang sesuai dengan tuntutan jabatan di bidangnya.

berlaku
Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur definisi siaran dan penyiaran sebagai kegiatan pemancaran pesan suara, gambar, atau grafis melalui spektrum frekuensi radio untuk diterima masyarakat secara serentak dan bersamaan, serta menetapkan dasar hukumnya berdasarkan UU Penyiaran dan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berisiko.

berlaku
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor pos, telekomunikasi, dan sistem transaksi elektronik yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang bertentangan, dengan standar detail tercantum dalam lampiran peraturan.

dicabut
Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Penyelenggaraan Pos

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021

Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 mengatur definisi menyeluruh tentang penyelenggaraan pos, mencakup layanan komunikasi tertulis, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan, serta menetapkan kewajiban pemerintah dalam menjamin Layanan Pos Universal (LPU) untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

berlaku
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk jenis-jenis jaringan (tetap, nirkabel, satelit) serta kewajiban penyelenggara untuk menyediakan layanan yang aman, andal, dan sesuai standar. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan umum mengenai perizinan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar ketentuan yang berlaku.

berlaku
Permenkominfo Nomor 10q Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10q Tahun 2021

Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 mengubah tenggat waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi paling lambat 6 bulan sejak sistem OSS untuk perizinan berbasis risiko berlaku efektif. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peralihan dalam peraturan sebelumnya dengan jadwal implementasi perizinan baru.

berlaku
Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 untuk menunda penghentian siaran televisi analog akibat pandemi COVID-19. Perubahan ini juga memperluas akses masyarakat terhadap informasi penting di bidang pendidikan, kesehatan, kebencanaan, pertahanan, dan keamanan melalui penyiaran radio atau televisi terestrial.

berlaku
Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah ketentuan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2017, dengan penyesuaian yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2021 dan bertujuan agar struktur kelas jabatan sesuai dengan kondisi terkini.

berlaku
Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien dengan mencabut aturan sebelumnya (Permenkominfo No. 6 Tahun 2018). Kementrian dipimpin oleh Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi serta informatika.

berlaku
Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi seluler di Indonesia untuk memenuhi standar teknis Long Term Evolution (LTE) dan 5G (IMT-2020). Peraturan ini juga mencabut dan mengganti ketentuan lama terkait persyaratan teknis alat telekomunikasi berbasis teknologi LTE.

dicabut
Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2021 kementerian komunikasi dan informatika 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan ini menyesuaikan persyaratan penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan usaha, dengan mengacu pada regulasi terbaru seperti UU Telekomunikasi, PP tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

berlaku
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2020 kementerian komunikasi dan informatika 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan ini menunda berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagai respons terhadap dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19. Ketentuan baru dalam peraturan ini menetapkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Januari 2021.

berlaku
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 kementerian komunikasi dan informatika 2020

Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan ini mewajibkan pengendalian alat telekomunikasi seperti HP dan tablet yang terhubung ke jaringan seluler melalui identifikasi IMEI guna mencegah peredaran perangkat ilegal atau hasil kejahatan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari penggunaan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

berlaku
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2020 kementerian komunikasi dan informatika 2020

Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur penundaan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal, dan biaya izin penyiaran sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Pengaturan ini didasarkan pada wewenang pimpinan instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam merespons implikasi sosial ekonomi bencana nasional.

berlaku
Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2020 kementerian komunikasi dan informatika 2020

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 2,3 GHz untuk memastikan efisiensi, pencegahan gangguan, dan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus mencabut peraturan lama tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.

berlaku
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 kementerian komunikasi dan informatika 2020

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur ketentuan bagi penyelenggara sistem elektronik yang dikelola oleh orang pribadi, badan usaha, atau masyarakat untuk keperluan sendiri atau pihak lain. Fokus utamanya adalah mendefinisikan ruang lingkup, jenis data, serta batasan tanggung jawab bagi pemilik sistem elektronik privat dalam menyediakan dan mengelola konten secara mandiri.

berlaku
Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan Izin Kelas, dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis. Definisi dalam aturan mencakup berbagai istilah kunci seperti telekomunikasi, alat perangkat telekomunikasi, serta jenis-jenis perangkat seperti WLAN dan SRD.

dicabut
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan ini menggabungkan dan menyederhanakan regulasi sebelumnya terkait perencanaan serta persyaratan teknis untuk penggunaan spektrum frekuensi radio pada sistem Microwave Link Titik ke Titik. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan pita frekuensi radio untuk komunikasi radio tetap di atas 30 MHz.

berlaku
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang harus dikelola secara berkala untuk memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat. Pengaturan ini dibuat karena tingginya pertumbuhan dan dinamika penggunaan spektrum saat ini yang belum terakomodasi oleh aturan lama, serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.

berlaku
Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019

Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 mengubah aturan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor komunikasi dan informatika agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait telekomunikasi, penyiaran, informasi elektronik, dan pos. Tujuannya adalah menyelaraskan proses perizinan digital dengan perkembangan regulasi yang berlaku di Indonesia.

berlaku
Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyiaran televisi dan radio di Indonesia harus memenuhi standar teknis tertentu. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berubah.

berlaku
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan penyiaran simulcast (siaran ganda analog dan digital) sebagai langkah persiapan migrasi sistem penyiaran televisi di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada komitmen nasional dan rekomendasi ITU untuk beralih dari sistem analog ke digital guna mengikuti perkembangan teknologi.

berlaku
Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan ini menetapkan rencana induk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial guna menjamin tata kelola yang tertib, efektif, dan efisien. Pita frekuensi 478–526 MHz dialokasikan untuk sistem siaran digital masa depan, sedangkan pita 526–694 MHz digunakan untuk sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis DVB-T2.

berlaku
Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing (baik coarse maupun dense) yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran. Persyaratan teknis tersebut mencakup standar kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan keselamatan listrik yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengguna.

dicabut
Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika oleh pemerintah daerah, dengan dasar hukum utama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan urusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi jaringan IP yang beroperasi pada layer 3 hingga 7 untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. Persyaratan kekebalan elektromagnetik dan keselamatan listrik menjadi wajib secara penuh hanya setelah minimal dua balai uji di dalam negeri mampu melakukan pengujian sesuai standar internasional yang ditetapkan. Pemenuhan kewajiban ini diverifikasi melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2019 kementerian komunikasi dan informatika 2019

Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan semua alat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler di Indonesia harus dilengkapi dengan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah peredaran perangkat ilegal dan melindungi konsumen. Operator telekomunikasi dilarang menyediakan layanan bagi perangkat yang tidak memiliki IMEI yang terdaftar dan valid dalam sistem nasional. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan keamanan jaringan, memudahkan pelacakan perangkat hilang, serta memastikan kepatuhan terhadap standar teknis yang berlaku.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah