Peraturan KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Halaman 2 dari 5 · 129 dokumen
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi dasar penyusunan anggaran dan penuntasan visi, misi, serta tujuan kementerian. Dokumen ini disusun untuk mendukung percepatan transformasi digital nasional dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 untuk meningkatkan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi. Perubahan mencakup definisi telekomunikasi dan ketentuan terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dasar hukumnya merujuk pada UU Telekomunikasi, UU Cipta Kerja, serta peraturan-peraturan terkait sebelumnya.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi telekomunikasi, penyiaran, dan spektrum frekuensi radio sebagai media pengiriman informasi, serta menetapkan dasar hukum dan ruang lingkup penggunaan spektrum tersebut untuk sektor telekomunikasi, penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jauh, dan astronomi.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika sebagai acuan standar kompetensi ASN, mencakup definisi, deskripsi, level, dan indikator perilaku untuk mendukung pengembangan SDM, rekrutmen, serta penyusunan kurikulum dan uji kompetensi. Kamus ini berlaku khusus bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memastikan seluruh pegawai memiliki kemampuan teknis yang sesuai dengan tuntutan jabatan di bidangnya.
Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi siaran dan penyiaran sebagai kegiatan pemancaran pesan suara, gambar, atau grafis melalui spektrum frekuensi radio untuk diterima masyarakat secara serentak dan bersamaan, serta menetapkan dasar hukumnya berdasarkan UU Penyiaran dan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berisiko.
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor pos, telekomunikasi, dan sistem transaksi elektronik yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang bertentangan, dengan standar detail tercantum dalam lampiran peraturan.
Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 mengatur definisi menyeluruh tentang penyelenggaraan pos, mencakup layanan komunikasi tertulis, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan, serta menetapkan kewajiban pemerintah dalam menjamin Layanan Pos Universal (LPU) untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk jenis-jenis jaringan (tetap, nirkabel, satelit) serta kewajiban penyelenggara untuk menyediakan layanan yang aman, andal, dan sesuai standar. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan umum mengenai perizinan, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar ketentuan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10q Tahun 2021
Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 mengubah tenggat waktu pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi paling lambat 6 bulan sejak sistem OSS untuk perizinan berbasis risiko berlaku efektif. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peralihan dalam peraturan sebelumnya dengan jadwal implementasi perizinan baru.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 untuk menunda penghentian siaran televisi analog akibat pandemi COVID-19. Perubahan ini juga memperluas akses masyarakat terhadap informasi penting di bidang pendidikan, kesehatan, kebencanaan, pertahanan, dan keamanan melalui penyiaran radio atau televisi terestrial.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2017, dengan penyesuaian yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2021 dan bertujuan agar struktur kelas jabatan sesuai dengan kondisi terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien dengan mencabut aturan sebelumnya (Permenkominfo No. 6 Tahun 2018). Kementrian dipimpin oleh Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi serta informatika.
Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi seluler di Indonesia untuk memenuhi standar teknis Long Term Evolution (LTE) dan 5G (IMT-2020). Peraturan ini juga mencabut dan mengganti ketentuan lama terkait persyaratan teknis alat telekomunikasi berbasis teknologi LTE.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menyesuaikan persyaratan penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan usaha, dengan mengacu pada regulasi terbaru seperti UU Telekomunikasi, PP tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menunda berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagai respons terhadap dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19. Ketentuan baru dalam peraturan ini menetapkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Januari 2021.
Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan pengendalian alat telekomunikasi seperti HP dan tablet yang terhubung ke jaringan seluler melalui identifikasi IMEI guna mencegah peredaran perangkat ilegal atau hasil kejahatan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari penggunaan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penundaan jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal, dan biaya izin penyiaran sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Tujuannya adalah membantu perusahaan, khususnya UMKM dan UMI, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Pengaturan ini didasarkan pada wewenang pimpinan instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam merespons implikasi sosial ekonomi bencana nasional.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 2,3 GHz untuk memastikan efisiensi, pencegahan gangguan, dan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus mencabut peraturan lama tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur ketentuan bagi penyelenggara sistem elektronik yang dikelola oleh orang pribadi, badan usaha, atau masyarakat untuk keperluan sendiri atau pihak lain. Fokus utamanya adalah mendefinisikan ruang lingkup, jenis data, serta batasan tanggung jawab bagi pemilik sistem elektronik privat dalam menyediakan dan mengelola konten secara mandiri.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan Izin Kelas, dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis. Definisi dalam aturan mencakup berbagai istilah kunci seperti telekomunikasi, alat perangkat telekomunikasi, serta jenis-jenis perangkat seperti WLAN dan SRD.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menggabungkan dan menyederhanakan regulasi sebelumnya terkait perencanaan serta persyaratan teknis untuk penggunaan spektrum frekuensi radio pada sistem Microwave Link Titik ke Titik. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan pita frekuensi radio untuk komunikasi radio tetap di atas 30 MHz.
Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang harus dikelola secara berkala untuk memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat. Pengaturan ini dibuat karena tingginya pertumbuhan dan dinamika penggunaan spektrum saat ini yang belum terakomodasi oleh aturan lama, serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 mengubah aturan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor komunikasi dan informatika agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait telekomunikasi, penyiaran, informasi elektronik, dan pos. Tujuannya adalah menyelaraskan proses perizinan digital dengan perkembangan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyiaran televisi dan radio di Indonesia harus memenuhi standar teknis tertentu. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berubah.
Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan penyiaran simulcast (siaran ganda analog dan digital) sebagai langkah persiapan migrasi sistem penyiaran televisi di Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada komitmen nasional dan rekomendasi ITU untuk beralih dari sistem analog ke digital guna mengikuti perkembangan teknologi.
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rencana induk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial guna menjamin tata kelola yang tertib, efektif, dan efisien. Pita frekuensi 478–526 MHz dialokasikan untuk sistem siaran digital masa depan, sedangkan pita 526–694 MHz digunakan untuk sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis DVB-T2.
Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing (baik coarse maupun dense) yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran. Persyaratan teknis tersebut mencakup standar kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan keselamatan listrik yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengguna.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika oleh pemerintah daerah, dengan dasar hukum utama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan urusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan semua alat dan perangkat telekomunikasi jaringan IP yang beroperasi pada layer 3 hingga 7 untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. Persyaratan kekebalan elektromagnetik dan keselamatan listrik menjadi wajib secara penuh hanya setelah minimal dua balai uji di dalam negeri mampu melakukan pengujian sesuai standar internasional yang ditetapkan. Pemenuhan kewajiban ini diverifikasi melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan semua alat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler di Indonesia harus dilengkapi dengan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah peredaran perangkat ilegal dan melindungi konsumen. Operator telekomunikasi dilarang menyediakan layanan bagi perangkat yang tidak memiliki IMEI yang terdaftar dan valid dalam sistem nasional. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan keamanan jaringan, memudahkan pelacakan perangkat hilang, serta memastikan kepatuhan terhadap standar teknis yang berlaku.