Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya UU terkait, guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketentuan ini juga menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan transparansi kekayaan pejabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8781
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1280
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2017