Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya UU terkait, guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketentuan ini juga menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan transparansi kekayaan pejabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8781
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1280
Tanggal Pengundangan
18 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah